Saya adalah manusia biasa yang penuh dengan khilaf dan dosa. Tapi ada satu dosa yang paling Saya takuti, yaitu dosa mengulangi RIBA.
Sub Menu Utama
Ini adalah kisah nyata kehidupan masa lalu Saya. Silakan ambil sisi positifnya, dan buang sisi negatifnya.
Saya sempat terjun dalam bisnis yang konon katanya adalah jasa. Dianggap jasa karena mengorbankan waktu, tenaga dan biaya. Ya, belakangan Saya menyadari bahwa jasa ini adalah bisnis yang haram karena termasuk ke dalam RIBA.
Bisnis jasa yang sempat Saya lakukan adalah jasa tukar uang baru (2014-2018). 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri, Saya membuka bisnis ini. Margin keuntungan bisnis jasa ini adalah 5-10 %. Dengan omzet Rp. 50 juta dalam 2 pekan, Saya bisa mengantongi keuntungan Rp. 5- 10 juta.
Keuntungan jutaan tersebut dalam tempo 2 pekan tentu saja relatif besar. Hanya saja, karena itu adalah uang haram, tidak berbekas rimbanya. Meskipun uang haram itu menjadi barang, barang tersebut ada saja kendalanya, seperti rusak atau hilang.
Pengertian RIBA
Berdasarkan bahasa RIBA adalah meminta lebih, atau penambahan. Menurut Syeikh Muhammad Abduh RIBA adalah penambahan-penambahan yang diminta kepada orang yang meminjam harta seseorang/sekelompok/badan usaha akibat dari pengunduran jatuh tempo (denda).
Sementara menurut Ibnu Katsir, memberikan pertolongan kepada seseorang berupa pinjaman uang misalnya, dengan tujuan mendapat keuntungan (meminta pembayaran pengganti dengan dilebihi) dari orang yang ditolong adalah RIBA.
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad (as-Saghadi - populer) tertera dalam kitab an-Nutf, setidaknya riba terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:
- Riba dalam hal peminjaman
- Riba dalam hal hutang.
- Riba dalam hal gadaian.
Contoh RIBA dalam pinjaman (RIBA Qardh)
Seseorang meminjam uang Rp. 1.000.000 tetapi harus mengembalikan Rp. 1.100.000 dan seterusnya. Selisih lebih Rp. 100.000 yang kita kenal dengan bunga 10% adalah RIBA.
Dan untuk lebih jelas tentang RIBA, bisa bertanya langsung kepada Ustadz/Ulama/Kyai di masjid kita masing-masing. Karena jika Saya tuliskan disini, artikel ini akan sangat panjang dan berpotensi membuat jenuh pembaca.
Berhenti Total dari RIBA
Sempat diberi tahu oleh beberapa teman tentang bisnis yang Saya jalankan diatas adalah RIBA, Saya sempat bergeming. Saya abaikan, karena Saya merasa, teman-teman yang memberi tahu Saya pun (masih) melakukan RIBA (melakukan pinjaman ke Bank/Koperasi dengan akad RIBA = ada bunga, denda, dan penalti).
Saya bertanya-tanya, kenapa dia usil dengan kehidupan Saya, tapi dirinya sendiri melakukan dosa yang sama (RIBA)? Apakah dia iri dengan kehidupan Saya?
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat pemakan riba (rentenir),
penyetor riba (nasabah yang meminjam),
penulis transaksi riba (sekretaris)
dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.
Kata beliau : Semuanya sama dalam dosa.
Memang benar kata pepatah orang bijak, manusia lebih mudah menghakimi orang lain ketimbang bercermin dan introspeksi diri.
Kita kadang kala atau bahkan sering memandang rentenir (lintah darat = bank keliling) sebagai orang yang hina, tapi kita lupa, berdasarkan hadits diatas, menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika kita menjadi nasabah RIBA, kita sama dengan keempat golongan diatas.
Teguran dari Allah SWT lewat istri Saya
Suatu ketika Saya diberi tahu istri untuk bertaubat setelah disuguhi video Ustadz Abdul Somad tentang Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 278 dan 279.
Mendengar ayat berikut dikumandangkan oleh ulama ahli hadits tersebut, bergetar hati ini dan seketika Saya merasa jijik dengan diri Saya sendiri.
Hukuman dari Allah SWT bukan main-main, diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-NYA, jika, masih mengulangi mengambil RIBA.
Dan Allah SWT mengampuni dosa RIBA di masa lalu, jika bertaubat dan tidak mengulangi melakukan RIBA.
Allah SWT dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 279. Isi ayat dan terjemahannya adalah sebagai berikut :
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Tidak kalah keras peringatan dari Allah SWT dalam ayat sebelumnya, dikatakan jika kamu adalah orang yang beriman, maka tinggalkan sisa RIBA. Contoh sisa RIBA adalah sisa cicilan dengan akad RIBA. Tinggalkanlah cicilan dengan akad RIBA itu, lunasi segera cicilan dengan akad RIBA itu, meskipun harus menjual barang yang dibeli dengan cara atau hasil kredit berakad RIBA.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman.
Saya yakin Allah SWT masih mengampuni hamba-NYA jika melakukan RIBA untuk pertama kali karena benar-benar tidak tahu tentang perkara RIBA. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 286 :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami,
jika kami lupa atau kami tidak sengaja.
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah memaafkan umatku,
ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.
HR. Ibnu Majah, no. 2043.
Seketika Saya memutuskan untuk tidak lagi meminjam uang (keluar) dari Koperasi/Bank yang menerapkan sistem bunga dan denda. Saya juga berhenti dari bisnis jasa tukar uang baru belum lama ini (Idul Fitri 1440 H/2019 M).
Hidup apa adanya tidak punya hutang lebih damai, menentramkan hati dan pikiran.
RIBA adalah bagian dari dosa besar urutan atas yang memang dewasa ini lumrah dilakukan oleh banyak orang. Apa karena RIBA ini membantu gengsi sehingga rela diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-NYA? Apakah diterima shalat dari orang (4 golongan pelaku RIBA diatas) yang sedang diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-NYA? والله أعلمُ.